Jawablah semua pertanyaan di bawah ini, dan isi di dalam multiply kalian !
1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-Tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang budaya politik ? Pendapat saya budaya politik itu adalah pikiran atau akal budi mengenai ketatanegaraan. Seperti tata cara pemerintahan atau dasar-dasar pemerintahan. Budaya politik adalah kecendrungan perilaku politik pada suatu masyarakat/bangsa
a. Muh. Yamin
Menurut pendapat Muh. Yamin, Pancasila yang berasal dari kata Panca berarti lima dan Sila berarti sendi, peraturan tingkah laku yang baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang baik.
b. Notonagoro
Menurut pendapat Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
a. Isi jiwa bangsa : Maksudnya adalah Penderitaan rakyat indonesia setelah berabad-abad yang lalu tanpa ada rasa putus asa demi mendapatkan kemerdekaan kembalib.
b. Terpendem bisu: Maksudnya adalah Di dalam merebut kemerdekaan, rakyat bangsa indonesia di kekang oleh kebudayaan baratPancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
3. Justifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana yang telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia, seperti :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
4. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA, Pasal 2
5. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
6. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma dimana :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Yang ditemukan pada rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia kedua & alenia keempat.
4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Tanggapan saya : Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, diharapkan mampu menjadi filter atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini, terutama yang ditujukan dalam penerapannya yaitu berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
Persamaan
Di dalam pengertian Muh. Yamin dan Ir. Soekarno, persamaanya adalah Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.
Perbedaan
Di dalam pengertian Muh.Yamin dan Ir. Soekarno, perbedaanya antara lain : Menurut pendapat Muh. Yamin : Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.
Menurut pendapat Ir. Soekarno : Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar